LOGO dikes
Beranda > Berita > Sekda Lobar, Dr.H.Baehaqi Hadiri Rapat Paripurna Dprd Lobar Ttg Penetapan …
Ekonomi

SEKDA LOBAR, DR.H.BAEHAQI HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD LOBAR TTG PENETAPAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA THN 2021

Posting oleh dikeslobar - 27 Mei 2021 - Dilihat 57 kali

Giri Menang,Diskominfotik; Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat Dr. H. Baehaqi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Barat tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 di Ruang Sidang DPRD Kab. Lobar Senin, (24/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut sambutan singkat bupati yang dibacakan Sekda mengatakan bahwa dengan penetapan perubahan program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 menunjukkan adanya keinginan bersama antar pihak legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan terlaksananya pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah disepakati.

“Perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 10 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk baru,” ungkapnya.

Dalam perubahan program pembentukan peraturan tersebut diharapkan pembahasan dapat terjadwal lebih terinci untuk masing-masing rancangan peraturan daerah sehingga nantinya Produk Perda yang di hasilkan pun akan semakin baik dan berkualitas.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah ini dapat diimplementasikan dengan biak dan menjadi pedoman bersama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,“ harapnya.

Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lobar Hj. Nurul Adha dan tampak hadir mendampingi Sekda Lobar Dr. H. Baehaqi, Kabag Hukum Setda Kab. Lobar Ahmad Nuralam, SH.,MH. Sekretaris DPRD Lobar Aisyah Desilina Darmawati, S.I.P., Sekretaris Bappeda dan undangan lainnya. (Diskominfotik, Sumber: Man-ProKopi Lobar).


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *